Pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk 5.338 warga Soppeng tertunda. Penyebabnya masih sama tahun lalu, yakni blangko KTP elektronik belum tersedia sejak Oktober lalu. Padahal, masyarakat Soppeng sudah melakukan perekaman data.
Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Soppeng, A Faizal Bunga, mengatakan kekurangan blangko disiasati dengan surat keterangan (Suket). Suket tersebut bisa digunakan untuk keperluan pengurusan administrasi dan berlaku selama enam bulan.
“Dukcapil terus memberikan pelayanan perekaman KTP elektronik. Kini sudah 5.338 warga sudah melakukan perekaman data tertunda penerbitan KTP-nya,” kata A Faizal. Dia belum bisa memastikan kapan blangko KTP datang. Pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Kementerian.
Faizal menjelaskan, berdasarkan surat edaran Mendagri e-KTP yang terbit sejak 2011 lalu berlaku seumur hidup. Masa berlakunya tidak perlu diperpanjang lagi.
“SE mendagri telah ditindaklanjut surat edaran bupati Nomor 470/41/Dukcapil/I/2017 tertanggal 14 Januari. Warga yang memiliki KTP elektronik terbitan 2011 tidak perlu melakukan perpanjangan. Secara otomatis berlaku seumur hidup,” tambah A Faizal.