• Penerbitan e-KTP :
– Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
– Melampirkan Kartu Keluarga.
– Kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
• Penerbitan e-KTP :
– Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin.
– Melampirkan Kartu Keluarga.
– Kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
Penerbitan KTP Baru : Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin, Surat Pengantar dari …